- Menyampaikan dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis Pelaksanan OMI Tahun 2025 sebagaimana terlampir secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala MadrasahNegeri/Swasta, di wilayah masing-masing, dan instansi lain yang terkait.
- Melaksanakan koordinasi, membentuk kepanitiaan khusus, dan melakukan persiapan teknis pelaksanaan OMI Tahun 2025 dengan baik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.
- Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis pelaksanaan OMI Tahun 2025 untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan teknis.
Download Juknis OMI Tahun 2025
Selengkapnya mengenai Juknis OMI Tahun 2025 dapat di download DISNI
0 $type={blogger}:
Posting Komentar