🎮 Petualangan Sejarah Indonesia
Loading...
Skor: 0
Blog ini hadir sebagai media informasi, komunikasi, dan publikasi berbagai kegiatan, program, serta prestasi madrasah. Melalui website ini, kami berkomitmen memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan bermanfaat bagi peserta didik, orang tua, alumni, serta masyarakat luas. Bersama kita wujudkan madrasah yang unggul, berkarakter, dan berprestas.
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Kementerian Agama hari ini mengumumkan ada 97.122 guru
binaannya yang lulus sertifikasi guru. Mereka adalah peserta Sertifikasi Guru
angkatan ke-4 yang prosesnya berlangusung sejak 2025.
Data ini
menggenapi 304.661 guru Kemenag yang lulus sertifikasi pada angkatan 1-3 di
2025. Selain potret peningkatan profesionalitas, capaian ini menggambarkan
komitmen Kemenag terhadap kesejahteraan guru madrasah dan pendidikan keagamaan.
“Ini
menjadi kabar baik menjelang lebaran yang menghadirkan kebahagiaan tersendiri
bagi guru dan keluarga,” tutur Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno di
Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Panitia
Nasional PPG Kementerian Agama yang juga Direktur Pendidikan Agama Islam M.
Munir menambahkan, sertifikasi guru merupakan bagian dari upaya Kemenag kompetensi
profesional guru yang terstandar sekaligus mendapatkan pengakuan yang layak
atas dedikasinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kelulusan
97.122 guru pada angkatan 4 ini juga menegaskan keberpihakan nyata Kementerian
Agama terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Dengan status tersertifikasi,
para guru berhak memperoleh tunjangan profesi guru sesuai ketentuan. Ini
diharapkan dapat semakin memotivasi guru dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran serta memperkuat peran guru sebagai pilar utama pembangunan sumber
daya manusia Indonesia,” tegas M. Munir.
Sebanyak
97.122 guru yang lulus sertifikasi pada 2026 ini terbagi dalam 31 bidang studi,
mulai dari Guru PAI di sekolah, guru madrasah mapel agama maupun umum, guru
agama Katolik, Kristen, dan Khonghucu. Menurut Munir, keberhasilan ini tidak
terlepas dari kerja keras berbagai pihak, mulai dari unit-unit teknis di
lingkungan Kementerian Agama, perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi
guru, hingga para guru yang dengan penuh dedikasi mengikuti seluruh tahapan
sertifikasi secara serius dan bertanggung jawab.
“Pengumuman
kelulusan ini diharapkan menjadi energi baru bagi para guru untuk terus
meningkatkan dedikasi, profesionalitas, dan kualitas layanan pendidikan,
sekaligus menjadi penguat komitmen pemerintah dalam memuliakan guru sebagai
penjaga masa depan bangsa,” pungkas M. Munir
Jakarta (Kemenag) --- Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan, seseorang yang melakukan perjalanan jauh atau safar, termasuk saat mudik, diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa. Namun, ada adab yang perlu dijaga selama bulan Ramadan.
Arsad mengingatkan pentingnya menghormati orang lain yang tetap menjalankan puasa. “Sebisa mungkin tidak makan dan minum secara terbuka di hadapan orang yang sedang berpuasa. Itu bagian dari adab dan etika yang perlu dijaga,” ujar Arsad di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Arsad menjelaskan, kebolehan berbuka bagi musafir memiliki dasar dalam Al-Qur’an, salah satunya ayat 185 Surah Al-Baqarah. Ayat tersebut menyebutkan bahwa orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain di luar bulan Ramadan.
Meski demikian, ia menilai tetap berpuasa saat safar memiliki keutamaan apabila kondisi fisik masih memungkinkan. "Apabila seseorang masih mampu berpuasa saat mudik, maka itu lebih baik dan memiliki keutamaan tersendiri,” kata Arsad.
Ia menambahkan, hal tersebut juga didukung sejumlah riwayat hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. pernah tetap berpuasa dalam perjalanan. Dalam riwayat Abu Darda disebutkan bahwa dalam perjalanan yang sangat panas, tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah Saw. dan Abdullah bin Rawahah. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Menurut Arsad, pilihan untuk tetap berpuasa atau tidak saat safar kembali pada kondisi masing-masing individu. “Bagi yang sedang safar lalu tetap berpuasa, itu menjadi keutamaan tersendiri selama tidak menimbulkan kesulitan yang berat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para pemudik agar tidak memaksakan diri jika merasa lelah selama perjalanan. Arsad menyarankan pemudik memanfaatkan fasilitas yang tersedia di masjid sepanjang jalur mudik.
“Kalau dalam perjalanan merasa lelah, jangan dipaksakan. Silakan manfaatkan masjid-masjid yang menjadi bagian dari program Masjid Ramah Pemudik sebagai tempat beristirahat,” kata Arsad.
di sadur dari laman Kemenag RI
Pasar Kemis– Madrasah Aliyah Al Istiqomah sukses melaksanakan kegiatan Asesmen Sumatif Tengah Semester (STS) Genap untuk kelas X dan XI yang dilaksanakan bersamaan dengan Asesmen Akhir Madrasah (AAM) bagi siswa kelas XII Tahun Pelajaran 2025/2026.
Kegiatan
asesmen ini berlangsung selama sepekan, mulai tanggal 2 Maret hingga 9 Maret
2026. Seluruh rangkaian ujian dilaksanakan menggunakan sistem Computer Based
Test (CBT) berbasis jaringan lokal, sehingga mendukung pelaksanaan yang lebih
efektif, efisien, dan ramah lingkungan.
Pelaksanaan
Asesmen Sumatif Tengah Semester Genap untuk kelas X dan XI dilaksanakan secara
serentak. Sementara itu, Asesmen Akhir Madrasah untuk kelas XII dibagi menjadi
dua sesi setiap harinya guna menjaga ketertiban dan kenyamanan peserta ujian.
Dalam
setiap sesi Asesmen Akhir Madrasah, terdapat dua ruang ujian atau kelas yang
digunakan. Masing-masing ruang diisi oleh 15 siswa, sehingga total peserta
dalam satu sesi dapat terakomodasi dengan baik sesuai dengan kapasitas dan
pengawasan yang optimal.
Pihak
panitia pelaksana menyampaikan bahwa penggunaan sistem jaringan lokal CBT
sangat membantu dalam meminimalisir kendala teknis, seperti gangguan jaringan
internet eksternal. Selain itu, kesiapan sarana prasarana serta koordinasi yang
baik antar panitia dan pengawas turut mendukung kelancaran kegiatan.
Para
siswa juga terlihat mengikuti ujian dengan serius dan disiplin. Suasana ujian
berlangsung kondusif di setiap ruang, mencerminkan kesiapan akademik maupun
mental peserta didik dalam menghadapi evaluasi pembelajaran.
Dengan
terselenggaranya kegiatan ini secara optimal, diharapkan hasil asesmen dapat
menjadi bahan evaluasi yang akurat bagi madrasah dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran ke depan, sekaligus menjadi tolok ukur pencapaian kompetensi
peserta didik.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menetapkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027. Kebijakan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh madrasah dalam melaksanakan proses penerimaan peserta didik secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Juknis tersebut diterbitkan sebagai upaya
meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah sekaligus memastikan pemerataan
akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam kebijakan ini, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan
pentingnya prinsip objektivitas, transparansi, non-diskriminatif, dan
akuntabilitas dalam setiap tahapan PPDB.
Beberapa poin penting yang diatur dalam Juknis
PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 antara lain meliputi jalur penerimaan
peserta didik, mekanisme pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi.
Madrasah diberikan fleksibilitas dalam menentukan teknis pelaksanaan sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing, namun tetap mengacu pada ketentuan
yang telah ditetapkan secara nasional.
Selain itu, Juknis juga mendorong pemanfaatan
teknologi informasi dalam pelaksanaan PPDB, seperti sistem pendaftaran online,
guna meningkatkan efisiensi dan meminimalisir praktik kecurangan. Hal ini sejalan
dengan transformasi digital yang terus dikembangkan dalam sistem pendidikan
madrasah.
Kepala madrasah diharapkan dapat
mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh stakeholder, termasuk guru,
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat luas. Dengan demikian, proses
PPDB dapat berjalan lancar serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh
calon peserta didik untuk mengakses pendidikan madrasah yang berkualitas.
Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 ini, diharapkan pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan mampu menjaring peserta didik yang unggul, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan masa depan.